Mengomentari kasus tersebut, Mahfud menyimpulkan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh peternak terhadap pencuri seharusnya tidak dapat dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, Mahfud menekankan pentingnya agar pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut benar-benar terjadi dalam kondisi terpaksa.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
"Secara prinsip, membunuh seseorang yang mencuri ternak seharusnya tidak menghasilkan pidana. Tetapi, keputusan tersebut harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan apakah benar-benar terjadi dalam keadaan terpaksa," ujar Mahfud.
“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.