Menurutnya, aparat harus mampu menganalisis suatu kejadian secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kronologi dan bukti yang ada.
"Kita harus memastikan agar kasus serupa yang terjadi bertahun-tahun silam tidak terjadi lagi. Ketika seorang pemuda mempertahankan diri dari ancaman kawanan begal dan malah dijerat hukum, kita harus berhati-hati. Jika situasi seperti ini terulang, masyarakat mungkin akan merasa tidak memiliki pilihan selain pasrah ketika menghadapi ancaman langsung," ujar Sahroni.
Baca Juga:
Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
Sementara itu, Sahroni menegaskan perlunya aparat kepolisian menggunakan logika dan hati nurani ketika menilai suatu kasus.
Dengan pendekatan ini, ia berharap kasus-kasus semacam itu dapat diatasi dengan adil tanpa menimbulkan kontroversi atau kebingungan di tengah masyarakat.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.
Baca Juga:
5 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu di Cimanggis Depok
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.
Diketahui Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.
Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.