Ia mencontohkan pernyataan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR yang menegaskan komitmen mempertahankan Polri di bawah Presiden hingga titik darah penghabisan.
“Menolak penempatan Polri di bawah Kementerian bukanlah sikap melawan Presiden, melainkan ikhtiar menjaga arsitektur demokrasi presidensial yang telah disepakati sejak Reformasi 1998,” ujarnya.
Baca Juga:
Polri Sambut Dukungan Publik Tetap di Bawah Presiden
Pieter menilai konteks pernyataan tersebut sengaja dipotong, makna dipersempit, dan niat dilencengkan hingga berubah menjadi tuduhan pembangkangan.
Padahal, dalam tradisi ketatanegaraan modern, loyalitas kepada konstitusi dan sistem pemerintahan yang sah merupakan fondasi profesionalisme aparat negara.
Secara yuridis dan konstitusional, lanjut Pieter, posisi Polri tidak menyisakan ruang tafsir yang ambigu.
Baca Juga:
Polemik Kasus Penjambretan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
Ia menjelaskan Komisi Kepolisian Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam pengawasan terhadap Polri.
Dalam kerangka hukum, Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan kerangka hukum sejelas itu, usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri patut dinilai sebagai gagasan yang tendensius dan tidak rasional,” katanya.