Pieter menyebut penempatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan politisasi kewenangan administratif.
Ia mengingatkan yang lebih mengkhawatirkan adalah upaya sebagian elite yang sengaja menggiring opini dan membangun friksi atas frasa Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Polri Sambut Dukungan Publik Tetap di Bawah Presiden
“Kegaduhan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa dan berpotensi memicu instabilitas politik nasional yang merugikan kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Pieter juga menempatkan isu ini dalam konteks global yang dinilainya tidak bisa diabaikan.
Ia mengingatkan awal tahun 2026 ditandai situasi geopolitik dunia yang rapuh mulai dari ketegangan Amerika Serikat dan China di Asia Timur, perang berkepanjangan di Ukraina, hingga gejolak Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.
Baca Juga:
Polemik Kasus Penjambretan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
“Di tengah itu, Indonesia sedang memperkuat kebijakan bebas tarif, ketahanan ekonomi, dan hilirisasi industri untuk memitigasi ketidakpastian global,” imbuhnya.
Menurut Pieter, kondisi tersebut menuntut Indonesia bersikap hati-hati dan mandiri secara strategis, bukan justru sibuk mengobrak-abrik institusi penyangga stabilitas nasional.
Dalam konteks itu, ia menilai kritik yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai bahasa intimidasi atau alarm darurat demokrasi mengabaikan realitas yang lebih besar.