Haedar berpandangan Indonesia seharusnya memperkuat reformasi internal institusi, bukan mengacak ulang struktur yang berpotensi melahirkan masalah baru.
Kepercayaan publik terhadap Polri, lanjut Pieter, tercermin dalam Survei Litbang Kompas Oktober 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan mencapai 76,2 persen.
Baca Juga:
Polri Sambut Dukungan Publik Tetap di Bawah Presiden
Ia menambahkan di sektor pelayanan lalu lintas, tingkat kepuasan masyarakat menembus 94,9 persen.
Dalam penegakan hukum, Polri menangani lebih dari 248 ribu perkara dengan tingkat penyelesaian sekitar 76 persen.
“Data-data ini menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan meski tentu belum sempurna,” kata Pieter.
Baca Juga:
Polemik Kasus Penjambretan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
Ia menegaskan Polri bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga hukum dalam sistem presidensial.
Menurut Pieter, Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI bukan untuk melemahkan, tetapi untuk memuliakan hukum agar tidak ditundukkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Dalam demokrasi yang matang, keberanian menjaga institusi kerap disalahpahami sebagai pembangkangan, padahal di sanalah letak kesetiaan sejati kepada negara,” pungkasnya.