WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bisa mengetahui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tidak benar atau tidak sesuai dengan gaji mereka. Menurutnya, setelah delapan tahun berkarier di KPK, hal ini bisa terlihat secara kasatmata.
"Sebetulnya saya sudah delapan tahun di KPK, secara kasatmata kalau saya baca LHKPN bapak (dan) ibu anggota dewan Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat, ya, apa bisa kita duga ya, bahwa ini enggak benar," kata Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
Baca Juga:
Kepala BPJN Kalbar, Ayah Dokter Koas Lady Sangkal Punya SPBU dan Butik ke KPK
Dia mencontohkan ada aparat penegak hukum dengan gaji tertentu tetapi memiliki jumlah aset luar biasa.
Namun, kata Alex, KPK tidak bisa begitu saja menyita harta kekayaan atau aset yang tidak masuk akal tersebut karena tidak diatur dalam undang-undang.
Karena itu, pada kesempatan itu, ia sekaligus mendorong DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Baca Juga:
KPK Endus Kejanggalan Rp9,4 Miliar Harta Kepala BPJN Kalbar: Klarifikasi Dimulai!
RUU Perampasan Aset menurut dapat memberi kewenangan KPK untuk menyita aset atau harta penyelenggara negara yang tidak sesuai, tanpa harus membuktikan tindakan pidana yang pejabat tersebut lakukan.
"Terkait dengan RUU Perampasan Aset di sana kan antara lain diatur tentang bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya kira-kira seperti itu," ujar Alex.
"Kalau itu bisa dilakukan, kita sangat efektif sekali. Kita punya laporan LHKPN, dan kita bisa melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara negara," imbuh dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]