WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Lutfhi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Telusuri Aset-aset Harvey Moeis
"Tolak," demikian amar putusan PK yang dikutip dari situs MA, Selasa (16/11/2021).
Adapun penolakan itu temuat dengan nomor register 285/PK/Pid.Sus/2021 di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Luthfi mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Sebut Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL
"Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dalam permohonan PK tersebut, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan PK mantan Ketua DPD, Irman Gusman; putusan kasasi mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan putusan kasasi dirinya.
Sugiyono mengatakan, tiga perkara tersebut menghasilkan putusan yang berbeda sedangkan ketiganya sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya.