WahanaNes.co | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki keberadaan kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Tengah Kabupaten Langkat.
"Sabar dulu, penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.
Panca menyebutkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebelumnya, Migrant Care menemukan sebanyak 40 orang pekerja ditahan di penjara pribadi/kerangkeng di belakang kediaman Bupati Langkat tersebut.
Menurut temuan Migrant Care, para pekerja sawit itu diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1). [qnt]