"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.
Soedison menuturkan Komisi III DPR RI memilih Adies karena dinilai memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki gelar doktor hukum dan pengalaman panjang dalam menangani isu-isu hukum di DPR.
Baca Juga:
MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Adies Kadir
"Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut dilakukan karena pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alasan menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.