Kamarudin Simanjuntak menyikapi santai laporan tersebut. Kamaruddin Simanjuntak justru mengaku senang dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih. Mengapa?
"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Menteri BUMN Menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari Jabatan Direktur Utama PT Taspen
Kamaruddin menyambut terbuka soal laporan dari Dirut Taspen. Dia menyebut laporan itulah yang justru akan membuka kebenaran.
Kamaruddin mengklaim mengantongi bukti-bukti yang kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," katanya.
Baca Juga:
Ratusan Advokat Dampingi Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks di Bareskrim
Kamaruddin mengatakan pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan.
Pasalnya, saat itu dia menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.
"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.