Saat itu, terdakwa Roni Syahputra tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap dan Ditahan
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial Aprilia (13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan, "Masalah uangmu dan Hp nantilah kita ambil."
Baca Juga:
Istri Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Debt Collector Rampas Kunci dan Lakukan Kekerasan
"Jangan gitulah, Pak," jawab Riska kala itu. Lalu, terdakwa memintanya bersabar.
"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini, Pak'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkaramu'."
Riska kembali menjawab sambil membentak. "Ya sudah enggak usah diurus."