WahanaNews.co, Jakarta – Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihak kepolisian telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri merespons pernyataan pihak Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dikutip detik, Minggu (30/6).
Ade pun tak mempermasalahkan bantahan dari Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah," jelas Ade.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.
"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada melansir CNN Indonesia, Senin (24/6).
Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.