Secara konten, materi-materi promosi
nikah muda bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Pada intinya UU Perkawinan yang baru
mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah
minimal di usia 19 tahun.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
Sebelumnya, batas usia menikah bagi
laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Sementara, iklan Aisha Weddings mempromosikan usia nikah 12 tahun.
Berikutnya, bertentangan dengan
jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf
b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama
dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari
perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.