WahanaNews.co | Polisi menetapkan tiga tersangka dari salah satu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek pada Kamis (14/10/2021.
Perusahaan penagihan pinjol yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10). Dalam penggerebekan itu, 32 orang diamankan.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Sedangkan 29 orang lain yang tidak ditetapkan sebagai saat ini telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
Ketiga tersangka itu yakni P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur PT ITN dan berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," ucap Yusri.
Sedangkan tersangka MAF dan RAW berperan sebagai penagih utang pinjol. Dalam penagihannya, mereka mengancam korban menggunakan konten pornografi.
"Melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," tutur Yusri.