Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE. Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.
Dalam proses penagihannya, mereka menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya. Selain itu, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.
"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.