"Jadi kami dari kepolsian akan terus melakukan patroli drone," katanya.
Artanto terus menekankan pada warga maupun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar kawasan sirkuit.
Baca Juga:
Korea Selatan Ubah Haluan: Tinggalkan F-35B, Bangun Armada Drone Tempur di Atas Kapal Induk
Selain mengganggu kegiatan tes pramusim yang mulai berlangsung Jumat (11/2/2022), pelanggar juga akan mendapatkan tindakan tegas.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi kami akan melakukan tindakan," papar dia.
Artanto mengingatkan, penerbangan drone telah memiliki dasar hukum sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Militer Pakistan Dibombardir Drone Israel, Dunia Waspadai Koalisi Baru
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar," katanya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.