Surawan tak membeberkan lebih lanjut alasan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan.
Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap alasan klien dia mencabut keterangan BAP.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Menurut Jogi, saat itu klien dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," kata dia dikutip detikcom, Jumat (17/5).
Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Dia juga mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Saat mencabut BAP, Jogi juga menyatakan dia berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar. Namun, harapan pemeriksaan tak pernah jadi kenyataan.
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi," ungkap dia.