Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan pelaku pembunuhan Vina.
Saat ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini klien dia merupakan korban rekayasa kasus.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan," ujar dia.
Jogi juga menyebut pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Vina tak terkait dengan klien dia.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.