WahanaNews.co | Polisi secara resi telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Selain Bahar Smith, polisi menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
Kasus Konten Bohong dr Richard Lee Dipolisikan, Hotman Paris Angkat Bicara
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti menetapkan BS sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arif di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Viral! Penculikan Anak Berdasarkan KTP di Papua Ternyata Hoaks
Terancam Lima Tahun Penjara
Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.