Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Keduanya disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
"Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun yutub dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Konten Bohong dr Richard Lee Dipolisikan, Hotman Paris Angkat Bicara
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka," kata dia.
Arif menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.