“Di sini pengaduannya, dugaannya Pasal 284 (perzinahan), terkait perbuatan istrinya itu,” lanjutnya.
Meski telah memeriksa tida saksi dalam kasus itu, Rifai belum mau membeberkan identitas terlapor N. Sebab, menurutnya kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, sehingga privasinya masih ditutupi.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Propam, Diduga Hamili Selingkuhan
“Untuk identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu kami masih tutupi.”
Nantinya, lanjut Rifai, jika telah mendapatkan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kemarin kita periksa memang ASN, tapi sampai saat ini kita belum terlalu mendalam,” tuturnya.
Baca Juga:
Akibat Salah Kirim Chat, Oknum Polisi Aniaya Istri di Tanjungpinang
Dasar pelaporan kasus tersebut, kata Rifai, berawal dari kecurigaan, dengan bukti-bukti percakapan di ponsel terlapor.
Pihaknya juga masih akan memaksimalkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Jadi kalau ada info itu digrebek di hotel, kami tidak tahu, yang jelas pengaduan ini langsung dari suaminya di Unit PPA,” tegasnya.