Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas.TV, terlapor N diduga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar yang mengundurkan diri sekira dua pekan lalu.
Kuasa hukum terlapor N, Muhammad Maulana, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Propam, Diduga Hamili Selingkuhan
Maulana juga menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan, bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Baca Juga:
Akibat Salah Kirim Chat, Oknum Polisi Aniaya Istri di Tanjungpinang
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.