Kasus Marsinah (seorang aktivis buruh) yang dibunuh oleh
oknum militer pada tahun 1994 juga ditangani Munir.
Tak sedikit kasus yang
menempatkan Munir berhadapan dengan kalangan militer di masa itu.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Munir misalnya
tercatat sebagai penasihat hukum warga Nipah, Madura, dalam kasus terbunuhnya
petani-petani oleh militer pada 1993.
Munir juga menjadi
penasihat hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan, dalam kasus kerusuhan di PT
Cheil Samsung, dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan pada tahun 1995.
Munir pun menjadi
penasihat hukum Muhadi yang dituduh melakukan penembakan terhadap seorang
polisi di Madura, Jawa Timur pada 1994.
Baca Juga:
Bjorka Ungkap Dalang Kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Ini Kata Istri Munir
Kasus besar lain yang
ditangani Munir adalah saat menjadi penasihat hukum para korban dan keluarga
Korban Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis politik dan mahasiswa di
Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.
Munir juga menjadi
penasihat hukum korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 hingga
1998, penasihat hukum korban dan keluarga korban penembakan mahasiswa di
Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), penasehat hukum dan koordinator
advokasi kasus- kasus pelanggaran berat HAM diAceh,Papua, melalui
Kontras.
Kasus yang dia tangani
termasuk beberapa kasus di wilayah Aceh dan Papua yang dihasilkan dari
kebijakan operasi Militer. Munir aktif di beberapa kegiatan advokasi dalam
bidang perburuhan, pertanahan, lingkungan, gender dan sejumlah kasus
pelanggaran hak sipil dan politik.