Pada 20 Desember
2005Pollycarpus Budihari Priyantodijatuhi vonis 14 tahun hukuman
penjara atas pembunuhan terhadapMunir.
Hakim menyatakan
bahwaPollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh
arsenik dalam makanan Munir karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah
tersebut.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Hakim Cicut Sutiarso
menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan
telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi
tidak menjelaskan lebih lanjut.
Selain itu Presiden
SBY juga membentuk tim investigasi independen, tetapi hasil penyelidikan tim
tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni
2008,Mayjen (purn)Muchdi Purwoprandjono, ditangkap dengan
dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir.
Baca Juga:
Bjorka Ungkap Dalang Kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Ini Kata Istri Munir
Beragam bukti kuat dan
kesaksian mengarah padanya. Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas.
Hari ini, Sabtu
(17/10/2020) Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia. Lantas bagaimana
pengungkapan kasus Munir? Akankah terpendam dan dilupakan? [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.