WahanaNews.co I Penyidik Polres Jakarta Selatan
menyatakan tidak memiliki bukti kuat soal dugaan pemukulan Aiptu IC terhadap
HN, tersangka kasus kecelakaan maut di Ragunan. Polres Jaksel dalam waktu dekat
akan melakukan gelar perkara dugaan pemukulan tersebut.
"Nanti kita gelarkan untuk menyelesaikan kasus
ini," ujar Kasat Reskrim Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, kepada
wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Sejauh penyelidikan ini, Polres Jakarta Selatan tidak
memiliki bukti cukup bahwa Aiptu IC melakukan pemukulan kepada HN. Jimmy
mengatakan, tidak ada saksi-saksi maupun petunjuk bahwa Aiptu IC memukul HN
dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
"(Kasus dugaan) pemukulannya itu tidak ada saksi-saksi,
tidak ada CCTV dan keterangan terlapor itu membantah melakukan pemukulan,"
ungkapnya.
Jimmy mengatakan, pihaknya justru menemukan fakta lain bahwa
Aiptu IC lah yang dipukul tersangka ketika berada di Jalan Raya Ragunan, lokasi
kecelakaan maut terjadi.