Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan uang senilai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan dalam sebuah brankas tersembunyi.
Barang bukti tersebut terdiri atas 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Batu Bara Polisi Geledah 13 Lokasi, Tapi Belum Umumkan Tersangka
Selain menyita uang, polisi juga membawa tiga orang dari lokasi tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Barang bukti terbesar ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat, serta uang rupiah.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Bata Bara Polisi Sudah Memeriksa 15 Saksi
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, tim penyidik semula menemukan sebuah brankas berukuran besar yang masih terkunci.
Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
"Saya akan sampaikan update terkait dengan hasil penggeledahan ke rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Irjen Totok Suharyanto, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).