WahanaNews.co | Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan, dana sosial dari Boeing yang diduga diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi Rp 107,3 miliar. Jumlah itu berdasarkan penelusuran penyidik Badan Reserse Kriminal dan tim auditor.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Dia memaparkan, dana tersebut di antaranya untuk pengadaan armada Rice Truck Rp 2.023.757.000, pengadaan armada program Big Food Bus Rp 2.853.347.500, dan pengembangan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.
Lalu talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, talangan kepada CV CUN Rp 3,05 miliar, talangan kepada PT MBGS Rp 7,85 miliar.
Lalu dana operasional yayasan berupa gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor, serta dana untuk yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 Miliar,” kata Nurul.
Dia mengatakan, awalnya dana yang diselewengkan berjumlah sekitar Rp 40 miliar, tapi setelah diaudit bertambah menjadi Rp 68 miliar.
“Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan oleh auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 Miliar,” tuturnya.