"Nah, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing," ujarnya.
Ia menyebut, sejak awal KPK sudah menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jejak transaksi yang mengalir ke sejumlah rekening.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp170 Triliun
"Kami akan bekerja sama tentunya, walaupun mulai dari sekarang kami sudah bekerja sama dengan PPATK. Nanti kami trace dari rekening-rekeningnya dia. Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa, kemudian digunakan di mana saja," jelas Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan sprindik umum tanpa penetapan tersangka.
KPK menegaskan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngomel Rekening Dibongkar, Pakar Tegaskan Bank Berhak Buka Data
Kasus ini bermula ketika asosiasi travel memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Para pengusaha travel kemudian melobi oknum pejabat Kemenag hingga lahir SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.