WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Baca Juga:
Fakta Baru, ACT Intimidasi Ahli Waris Korban Lion Air untuk Lakukan Ini
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
Baca Juga:
Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah jadi Rp 107,3 Miliar
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.