WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal ikut menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal ini menyusul temuan uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana lewat pesan singkat, Senin (28/10) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu, kata dia, PPATK sudah memantau transaksi keuangan yang berkaitan dengan terdakwa Ronald Tannur usai majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas.
Ivan menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga:
Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ sebagai Tersangka Penggelapan dalam Jabatan
"Kami sudah melakukan proses (monitoring) sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial," ujarnya.
Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.