WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan status M Taufik di partai.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menuntut Prabowo Subianto dan DPP Gerindra agar memecat M Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dilayangkan karena DPP Gerindra tak kunjung memecat M. Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Pengamat: Anies Siap Jadi Anak Buah Prabowo jika "Nyagub" Lagi di Jakarta
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Riza Patria Minta Kader Gerindra Taat dan Patuh