WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan status M Taufik di partai.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menuntut Prabowo Subianto dan DPP Gerindra agar memecat M Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dilayangkan karena DPP Gerindra tak kunjung memecat M. Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Riza Patria Minta Kader Gerindra Taat dan Patuh