"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," jelas Asep.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Penyidik turut menemukan uang lain yang baru saja disetor oleh perangkat daerah ketika proses penggeledahan berlangsung di ruang kerja terkait.
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," pungkas Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.