WahanaNews.co | Bharada E telah jalani proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK mengungkapkan empat hal yang digali dalam proses asesmen Bharada E.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan, selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, pihak LPSK juga turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," tambahnya.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Hasto menyebut pihaknya juga mendalami signifikansi keterangan dari Bharada E.
Kesaksian Bharada E nantinya dinilai apakah layak untuk diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Soal signifikansi keterangannya dalam proses peradilan pidana ini bagaimana. Kesaksinya kira-kira nggak ignifikan ya nggak perlu perlindungan dari LPSK," jelas Hasto.