WAHANANEWS.CO, Bantul - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) yang terdapat di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Proses itu (lelang) sudah kita lakukan dan kemudian memang kami hentikan karena memang terindikasi memang ada sesuatu yang tidak beres di situ," kata Sekretaris PNM Dodot Patria Ary setelah berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga:
PNM Berangkatkan Ratusan Pelaku UMKM Mudik Gratis ke Berbagai Daerah
Menurut dia, secara legal, bahwa sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, oleh lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pelelangan.
"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya.
Namun demikian, kata dia, pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah tersebut yang diketahui bernama Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan sesuai perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.
Baca Juga:
Milenial PNM Bersama Siswa SLB Rawinala, Jakarta Timur, Peringati HUT Ke-25
"Tentu saja pihak debitur nanti, yaitu Pak Muhammad Ahmadi. Ya karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.
Sementara terkait dengan proses hukum kasus tanah Mbah Tupon, dia mengatakan, status sertifikat tersebut kini dalam penyidikan Polda DIY, dan apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.
"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda. Nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.