Dia juga mengatakan, nilai kredit yang diajukan debitur dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar, dan tergolong sebagai kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun, sehingga sempat akan dilakukan lelang yang kemudian dihentikan.
"Sudah lebih setahunan yang masih kurang plus minus itu. Kami biasanya memberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang," katanya.
Baca Juga:
PNM Berangkatkan Ratusan Pelaku UMKM Mudik Gratis ke Berbagai Daerah
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.