Selain dua tersangka yang telah ditahan, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya berinisial MY yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari mendatang,” ujar Ade Safri.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq selaku Direktur Utama PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Penyidik mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat proyek fiktif untuk menarik dana masyarakat.
Proyek-proyek fiktif tersebut dibuat dengan mencatut data penerima investasi atau borrower yang sudah ada dan kemudian ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru.
Baca Juga:
Ratusan Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Terus Naik hingga Rp 18,4 Miliar
Modus tersebut digunakan untuk menarik dana investasi dari masyarakat secara masif dalam kurun waktu yang panjang.
Akibat praktik penipuan tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sejak tahun 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia dan pihak-pihak yang terafiliasi.