Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari 41 rekening perbankan.
Selain uang tunai, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Caption: Bareskrim Polri menahan jajaran petinggi PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.