WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan bernilai triliunan rupiah di PT Dana Syariah Indonesia kembali memasuki babak krusial setelah penyidik Bareskrim Polri resmi menahan jajaran petinggi perusahaan tersebut.
Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia berinisial ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, yakni Taufiq dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa (10/2/2026),” ujar Ade dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Ratusan Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Terus Naik hingga Rp 18,4 Miliar
Ade Safri menyebut pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan fraud yang menjerat manajemen PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq selaku Direktur Utama PT DSI.
Sementara itu, ARL sebagai Komisaris PT DSI dicecar penyidik dengan total 138 pertanyaan.