“Akibatnya, negara dirugikan sekitar ±Rp13 miliar,” lanjut Rizaldi.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Dana Pemerasan di Pati Harus Jadi Barang Bukti
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ET langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal Senin (2/2/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka peluang penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.