Laporan Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14
Februari 2020.
Dalam surat itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah
barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Nama Heryanty Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena kasus hoaks
donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti Bilyet Giro Rp
2 T yang harusnya bisa dicairkan Senin (2/8/2021) kemarin.
Hingga pukul 14.00 WIB, sumbangan Akidi Tio tak ada kejelasan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra, menyatakan,
belum menerima sumbangan itu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.