WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, sudah mengetahui kejadian di Magelang yang dialami Putri Candrawathi (PC).
Kejadian di Magelang itu diketahui setelah tim Komnas HAM mendapat keterangan saksi, antara lain Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sendiri.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Kedua orang itu juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Konon, Kuat melihat kejadian di Magelang yang disebut-sebut sebagai pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Namun, Komnas HAM tidak percaya begitu saja dengan cerita dari kedua tersangka itu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Itu adalah pengakuan dari mereka yang mesti diuji lagi kebenarannya," kata Taufan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8/2022).
Saat disinggung apakah tim Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelecehan seksual di Magelang, pria kelahiran Pematang Siantar itu memberi penegasan.
"Sudah saya jawab tadi. Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain," ucap Taufan.
Akademisi dari Universitas Sumatera Utara itu menambahkan, diperlukan bukti lain untuk pembuktian kejadian di Magelang tersebut.
"Jadi, mesti didalami lagi dan dicari bukti pendukung," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Pengakuan Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) kemarin hingga Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Putri dicecar lebih 80 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," beber Arman.
Arman juga mengungkap bahwa saat diperiksa, Putri Candrawathi mengaku korban tindakan asusila berupa kekerasan seksual.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujar Arman. [gun]