WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang banyak menceritakan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, ke penyidik.
Hakim pun bertanya-tanya mengapa Sambo yang bercerita padahal Putri yang disebut sebagai korban.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
Keheranan itu disampaikan hakim yang mengadili kasus dugaan perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Hakim awalnya mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin yang menjadi saksi di persidangan ini.
Hakim bertanya soal proses pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelecehan yang awalnya diklaim dialami Putri sebelum Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, mengaku heran soal pemeriksaan Putri oleh Arif sehari usai Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, jawaban lebih banyak dilontarkan oleh Sambo.
"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim ke Arif di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.
"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.
"Saya lihatnya itu suaminya, yang mulia," timpal Arif.
"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim.
"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.
Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut harusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut.
Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan.
"Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif.
"Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim.
"Buat dibaca persiapan bikin draf berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya Bu Putri malam itu," jawab Arif.[eta]