"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.
"Saya lihatnya itu suaminya, yang mulia," timpal Arif.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim.
"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.
Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut harusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan.
"Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif.
"Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim.