Laporan tersebut berisi kejadian penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi Presiden yang dilakukan oleh Anies Baswedan pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
"Sama seperti yang dialami oleh Mas Anies dulu dengan kasus yang sama. Saya hanya mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa itu bukanlah niatan, bukan begitulah yang saya maksud," tegasnya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bagja menjelaskan bahwa kampanye seharusnya mencakup tawaran visi, misi, program kerja, dan citra diri. Menurutnya, ketiga aspek ini harus terpenuhi agar bisa disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Ia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.
"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).