WahanaNews.co | Ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu digelar sidang pengadilan denganagenda pembacaan putusan atas Perkara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Sim.Anehnya, saat sidang digelar, para pihak yang berperkara (Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) tidak hadir dalam sidang terakhir guna mendengar dan mengetahui putusan akhir yang diputuskan/dibacakan oleh Majelis Hakim atas perkaratersebut.Hal ini disampaikan oleh Ondo Simarmata, S.H. didampingi Judiarto Ompusunggu, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Tergugat I dalam perkara tersebut.Dalam keterangan persnya, Jumat (22/01/2021), sekitar pukul 11.00 WIB di Pematangsiantar, Ondo Simarmata, S.H., mengatakan, "Dari sidang pertama, tanggal 26 Agustus 2020 sampai agenda sidang pembacaan putusan tanggal 16 Desember 2020, kami selalu hadir dan memberitahukan kehadiran kami kepada Panitera Pengganti (PP) dan mencatatkehadiran kami di PTSP Pengadilan Negeri Simalungun".Namun faktanya, dari rangkaian jadwal agenda persidanganselalu tidak tepat waktu (kondisional) dan kami tidak pernah mendengar panggilan sidang dari pengeras suara dari Pengadilan.Lebih anehnya lagi, pada jadwal agenda sidang pembacaan putusan tanggal 16 Desember 2020, sekitar Pukul 09.00 -10.00 WIB kami telah mencatat kehadiran di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan memberitahukan kepada PP,tapi yang kami dapat jawaban dari PP & Majelis Hakim bahwa putusan sudah dibacakan.Kami sangat kecewa, keberatan dan menganggap ini tidak menghormati dan menghargai kami selaku pencari keadilan maupun tidak sesuai dengan praktek hukum acara Perdata, karena kami selalu hadir dalam setiap jadwal sidang dan persidangan selalu dimulai jika para pihak lengkap." Jelas Ondo Simarmata.Lebih jauh Ondo mengatakan, sampai saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan tentang Putusan Perkara tersebut. Padahal putusan dibuat dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020, berarti sudah lebih satu bulan, kan?Kami coba check ke PN. Simalungun, katanya Surat Pemberitahuan tentang Putusan tersebut sudah dikirim ke pihak Tergugat I sebagai klien kami dengan alamat tujuanPengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena alamat kami sebagai Kuasa Hukum Firma Hukum Dear & Co. Law Firm berkedudukan di Jalan Warung Jati Barat (Buncit Raya) No. 10B, Lantai 4, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Jakarta.Namun kami sudah check ke PN. Jakarta Selatan, mereka bilang belum ada menerima Surat Pemberitahuan itu. Imbuh Ondo.Menurut Ondo ini adalah sesuatu hal yang aneh. Selama sebulan lebih tim nya menunggu mendapatkan informasi, namun kejelasan tentang perkara ini tidak ia dapat. Dengan inisiatif tim Dear & Co. Law Firm mencoba mendapatkannya informasi dari website Mahkamah Agung (MA)."Setelah salinan putusan yang kami ambil dari website MA itu kami baca, terlihat ada lagi yang aneh. Pada bagian akhir ada tertulis "". Terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Panitera Pengganti, Jonny Sidabutar, S.H, Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II. Bila isi Amar Putusan yang kami ambil dari website MA itu adalah benar sebagai Amar Putusan dari PN. Simalungun, maka pernyataan "turut dihadiri oleh". Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II" itu tidak benar, dan itu adalah pembohongan." Ujar Ondo.Terkait masalah ini, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, Ondo Simarmata, S.H. dan Tim berencana akan menyurati pihak Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, terkait substansiputusan perkara, pihak Kuasa Hukum Tergugat I akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu Banding, karena masih akan ada waktu 14 hari terhitung dari waktu setelah Surat Pemberitahuan dari PN. Simalungun itu diterima nantinya."Bagi kami, sebenarnya yang menjadi masalah adalah mekanisme berlangsungnya sidang. Mengapa sidang putusan akhir bisa digelar tanpa dihadiri oleh kedua belah para pihak yang berperkara. Soal substansi atau isi putusan, itu tidak menjadi masalah bagi kami dan tidak kami persoalkan." Ujar Kuasa Hukum Tergugat I itu.Tanggapan dari Pihak PN. SimalungunSementara itu, secara terpisah, ketika awak media ini mengkonfirmasikan terkait putusan perkara tanpa kehadiran pihak Penggugat dan Tergugat I dan II, kepada pihak PN. Simalungun, Aries Kata Ginting selaku Humas di PN. Simalungun,Jumat (22/01/2021), sekitar pukul 15.30 WIB di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa dalam Perkara Perdata, dalam sidang putusan akhir, kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dimungkinkan dan diperbolehkan tidak hadir."Ini adalah suatu Perkara Perdata, Perkara Nomor: 63/Pdt.G/2020/PN.Sim, berarti ada gugatan, kalau para pihak saat putusan, dalam perkara perdata, diperbolehkan atau dimungkinkan tidak hadir. Beda sama Perkara Pidana kecuali diatur in absentia. Tapi ini Perdata, boleh." Ujar Aries.Selanjutnya menurut Aries, bahwa hak yang didapat oleh pihak yang berperkara, nanti akan diberitahukan putusannya melalui juru sita, dan itu sudah dikirim karena mereka tidak hadir."Dan kalau berdasarkan rilis yang disampaikan kepada pihak yang terkait, kepada Kuasa Hukum-nya masing-masing terkait ini (Penggugat dan Tergugat I dan II) keputusannya sudah diberitahukan oleh pihak PN. Simalungun, dan Pemberitahuan ini dikirimkan karena mereka tidak hadir." Imbuh Humas PN. Simalungun tersebut."Kalau ada dari pihak yang berperkara merasa keberatan, ya, silahkan saja melakukan upaya hukum. Kalau memang dia Kuasa Hukum, dia akan mengerti, ini perkara Perdata. Tanpa dihadiri para pihak itu, diucapkan putusan tidak ada masalah." Jelas Aries Kata Ginting.Tentang Kuasa Hukum Tergugat I yang sudah hadir sebelum waktu yang tertera di undangan yang diterima dan sudah menandatangani Daftar Hadir, Aries menjelaskan bahwa tidak mungkin tidak ada panggilan, atau mereka yang tidak mendengarkan panggilan lewat pengeras suara yang banyak terpasang di seputar gedung PN. Simalungun."Yang jelas perkaranya sudah diputus. Kalau sudah ada di sini pada jam sembilan tapi tidak dipanggil, itu jarang sekali terjadi, tidak pernah itu terjadi. Karena begini, kalau kita mau sidang, kalau tidak nampak orangnya, kita selalu panggil melalui mik (mikrofon-Red). Setelah dipanggil dua kali tiga kali tidak hadir sidang akan dilanjutkan. Kita, kan, tidak mengetahui dimana posisinya waktu itu, apakah dia ada di sini atau tidak. Setahu saya, sama hakim, tidak pernah tidak dipanggil dulu. Pasti dipanggil. Kenapa? Ini, kan, putusan. Mau hadir, mau tidak, kan, bisa dikasih tahu. Artinya, pastidipanggil." Papar Aries lagi.Terkait Amar Putusan dari website MA oleh Kuasa Hukum Tergugat I, Aries menjelaskan, "Saya sudah check di SIPP (Sistem Informasi Penyelusuran Perkara) PN. Simalungun ini, sehubungan dengan Perkara Nomor63/Pdt.G/2020/PN.Sim, bunyinya tidak sama. Artinya, dalam Amar Putusan dari PN. Simalungun disebutkan, "Tanpa Dihadiri"."Selanjutnya, awak media dibawa ke Ruang Data PN. Simalungun dan menunjukkan data di komputer data salinan Amar Putusan oleh PN. Simalungun melalui sidang putusan perkara yang telah digelar pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu."Kalau mereka belum menerima Surat Pemberitahuan, karena Kuasa Hukumnya di Jakarta, ini Surat Pemberitahuan ke PN. Jakarta Selatan sudah dikirim pada tanggal 22 Desember 2020 lalu lewat Pos, ada juga dikirim lewat email. Soal sudah diterima atau belum Surat Pemberitahuan itu, silahkan di check ke PN. Jakarta Selatan.""Amar Putusan ini, boleh diambil langsung oleh pihak terkait, langsung ke PN. Simalungun. Soal mereka keberatan dalam hal ini, silahkan lakukan upaya hukum, tentu dengan fakta dan bukti." Ujar Aries.Untuk diketahui, bahwa substansi Perkara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Sim, adalah sengketa perbatasan tanah antara Sudiman (Penggugat), warga Jalan Muslimin, Huta IX, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan Sarif (Tergugat I) warga Jalan Muslimin, Huta IX Sidomulyo/Plambiran, Nagori Nagur Usang,Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun - yang memberi kuasa (hukum) kepada Ondo A. D. Simarmata, S.H.,DR. Sepriandison S, S.H., M.Si, Judiarto Ompusunggu, S.H., dan Hotjen Simarmata, S.H., para Advokat, para KonsultanHukum dan/atau Paralegal pada Firma Hukum Dear & Co. Law Firm, yang berkedudukan di Jalan Warung Jati Barat,Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI. Jakarta, sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dan Kepala Desa/Nagori/Pangulu Nagori Nagur Usang (Tergugat II) yang berkedudukan di Nagur Usang, KecamatanTapian Dolok, Kabupaten Simalungun.Materi persengketaan yang diperkarakan sampai ke Pengadilan adalah tentang perbatasan pada sisi sebelah Barat atas sebidang tanah perladangan seluas 5.600 m² dengan ukuran 40 X 140 m² yang terletak di Jalan Muslimin, Huta IX,Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang sejak tahun 1997 telah dipersengketakan namun tidak ada titik temunya, hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum, di PN. Simalungun. (JP)