Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menilai putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pemulihan harkat Anwar Usman tidak menyentuh sama sekali substansi pelanggaran etika yang ditangani MKMK. Titi menyebut PTUN Jakarta hanya melihat dari segi prosedur saja.
"Dalam putusannya, PTUN tidak menyentuh sama sekali soal substansi pelanggaran etika yang ditangani oleh MKMK. PTUN hanya menyandarkan pada persoalan prosedur semata," kata Titi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Menurutnya, jika PTUN Jakarta hanya melihat adanya pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo, maka MK bisa menempuh jalan sederhana untuk menjalan perintah putusan PTUN.
Titi menjelaskan PTUN Jakarta mempermasalahkan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Sebab, MK belum mencabut SK pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sebelum mengeluarkan SK baru untuk Suhartoyo.
Tiiti mengatakan MK bisa mencabut SK pengangkatan Anwar Usman dan mengeluarkan SK baru untuk Suhartoyo.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Kalau logika PTUN Jakarta begitu, karena PTUN Jakarta sudah mewajibkan MK untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023," ujarnya.
Namun, dia menghormati MK yang memutuskan melawan putusan itu lewat banding. Titi yakin MK mempunya pertimbangan matang soal langkah hukum yang akan mereka ambil.
"Mengingat ada aspek lain dari Putusan PTUN Jakarta ini selain persoalan prosedur administratif penerbitan SK, bisa jadi MK ingin melakukan upaya hukum banding sebagai bentuk koreksi atas hal yang mereka anggap tidak tepat dalam Putusan tersebut," ucap dia.