Sebelumnya, Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan alasan kebijakan itu dibuat. Menurut Dasco,
pelat nomor khusus tersebut merupakan inisiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD).
Sekretariat Jenderal (setjen) DPR telah mengeluarkan ketentuan. Selain itu juga
ada telegram Kapolri.
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota
(DPR) mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang
melakukan pelanggaran," kata Dasco.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
Dasco menyatakan selama
ini banyak keluhan di masyarakat, yakni mobil anggota DPR melanggar lalu
lintas. Namun, hal tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Tetapi kalau sudah
pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali,
sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan nanti diawasi
publik," demikian Dasco. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.