Ia juga menyoroti definisi perlindungan harus jelas dan tidak hanya bersifat umum karena perlindungan ini jangan dimaknai hanya di tingkat penyidikan.
Perlindungan saksi ini sudah masuk mulai dari penyelidikan yang berkaitan wawancara dan interogasi, hingga ke penuntutan.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, LPSK Sebut 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan
Kemudian, ia juga meminta agar lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini lebih terstruktur dalam anggaran pembiayaan karena jangkauanya cukup jauh hingga ke daerah-daerah, termasuk membangun perwakilan LPSK di seluruh kabupaten/kota utamanya di daerah-daerah rawan konflik dan kejahatan nasional seperti perdagangan orang.
“Jangkauan LPSK ini cukup jauh hingga ke daerah-daerah yang memakan biaya yang tidak sedikit. Perlu diatur sangat jelas terkait strukturnya termasuk anggaran pembiayaannya,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.