Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, telah dilaksanakan rekonstruksi dengan 78 adegan di tiga rumah. Rekonstruksi dilakukan selama 7,5 jam, sejak pukul 10.00.
”Peristiwa di Magelang dengan tempat pengganti, rumah pribadi di Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga,” urainya.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut telah dilakukan secara transparan. Dengan menghadirkan Komnas HAM, Kompolnas, dan kuasa hukum para tersangka. ”Rekonstruksi ini objektif dan akuntabel sesuai dengan komitmen Pak Kapolri,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, selama proses rekonstruksi tersebut, sama sekali tidak ada hambatan.
Komnas HAM bisa mengakses semua proses rekonstruksi. Dari rekonstruksi di Magelang hingga Duren Tiga. ”Kami catat dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Yang penting, dalam rekonstruksi tersebut, prosesnya dilakukan secara imparsial. Atas perbedaan pengakuan dari setiap pihak, akan dilakukan pengujian. ”Diberikan kesempatan oleh penyidik untuk free trial,” ucapnya.
Setiap pihak yang berupaya membela diri diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik. Dengan rekonstruksi sesuai dengan versinya. ”Komnas HAM memastikan informasi selama ini terkonfirmasi cukup mendalam,” kata Anam.
Nanti setiap perbedaan dalam kasus tersebut akan bisa diuji di pengadilan. ”Komnas HAM mengucapkan terima kasih ke Polri,” imbuhnya.