WahanaNews.co | KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampusnya.
Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang lulus dengan cara menyuap Karomani?
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut.
Namun, dia bakal melakukan kajian dan evaluasi terkait hal tersebut.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga:
Masyarakat Antikorupsi Minta Unila Gugurkan Mahasiswa yang Masuk Jalur Suap
Kendati demikian, dia mengatakan bakal merapatkan hal tersebut secara internal terkait status para mahasiswa yang masuk lewat jalur suap itu.
Menurutnya, ada pelanggaran hukum dari hal tersebut.
"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama ada pelanggaran hukum. Namun, mahasiswanya bagaimana ini," ujar Lindung.